PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
