PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 441
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; dan e. pelaksanaan .... www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
