Pasal 439
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi .... www.djpp.kemenkumham.go.id
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
