PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan sumber daya hayati; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan sumber daya hayati; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pangan dan sumber daya hayati; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
