PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang fiskal dan moneter; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang fiskal dan moneter; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang fiskal dan moneter; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
