PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 5
Para Pihak akan memberi kemudahan dan meningkatkan : (a) pertukaran kelompok artis, tari dan musik; (b) pertukaran seni dan pameran-pameran lain; (c) pertukaran film, dokumentasi, rekaman program radio dan televisi serta rekaman di atas piringan hitam dan kaset; dan (d) pertukaran pakar di bidang perfilman, dan keikutsertaan pada festival film Internasional di masing-masing negara.
