PERPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015
,
www.peraturan.go.id
