PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14O TAHUN 2024
Pasal 2
Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Kementerian SekretariatNegara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri; 1 1. Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Haji dan Umrah;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 17.Kementerian... SK No 249855 A
2
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 3 1. Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 4O. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 43.Kementerian... SK No249749A
PRESIDEN
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kementerian Koperasi;
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Kementerian Pariwisata;
Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (a) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
