PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2016
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
