PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA...
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
www.bpkp.go.id
