PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA...
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan hak keuangan dalam bentuk honorarium yang diberikan setiap bulan.
