PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan apratur negara.
