PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 51
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM adalah jabatan negeri. (2) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM sebagimana dimaksdu pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
