PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 39
BAB 3 — KOMITE PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Penanaman Modal didukung oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama BKPM.
