PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 37
BAB 3 — KOMITE PENANAMAN MODAL
(1) Keanggotaan Komite Penanaman Modal berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (2) Keanggotaan Komite Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat di bidang penanaman modal.
