Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; g. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
