PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; b. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan penanaman modal; e. pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA; f. pelaksaaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
