Pasal 45
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sebelum mengajukan calon anggota Dewan
Pengawas kepada Dewan Perwakilan Ralryat, Presiden menugaskan Menteri untuk membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas paling sedikit:
- mengumumkan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
- melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Dewan Pengawas; dan c.menentukan...
SK No 078265 A
PRESIDEN
- menentukan dan menyampaikan paling sedikit 8 (delapan) nama calon anggota Dewan Pengawas kepada Menteri yang terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang perwakilan setiap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, hurufd, dan hurufe.
(3) Menteri melaporkan nama calon anggota Dewan
Pengawas yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c kepada Presiden.
(4) Menteri melaporkan nama calon anggota Dewan
Pengawas yang berasal dari unsur kementerian teknis kepada Presiden.
(5) Presiden mengusulkan nama calon anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Perwakilan Ralryat untuk dilakukan proses seleksi dan pemilihan.
(6) Presiden memberitahukan nama calon anggota
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Dewan Perwakilan Ra1ryat.
(7) Hasil proses seleksi dan pemilihan yang dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.
