PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 34
(1) BP3 melaksanakan hubungan kerja yang bersifat
koordinatif dan informatif dengan Pemerintah Daerah untuk:
- memperoleh data pembangunan Perumahan dan pemenuhan kewajiban Hunian Berimbang; b.melaksanakan...
SK No 018259 A
PRESIDEN
- melaksanakan sinkronisasi mekanisme penyerahan Dana Konversi dari pelaku pembangunan kepada BP3;
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan kebijakan Hunian Berimbang;
- melaksanakan penyediaan Rumah Umum; dan
- melaksanakan pengelolaan tanah dan bangunan Rumah Umum yang merupakan aset barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 BP3 dapat melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga atau badan yang ditugasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan pengelolaan Rumah Umum.
(3) BP3 dapat bekerja sama dengan badan usaha dan
lembagalpihak terkait dalam rangka percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
