PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
- pembentukan, kedudukan, fungsi, dan tugas;
- organisasi;
- tata kerja;
- pengangkatan dan pemberhentian;
- hak keuangan dan fasilitas; dan
- aset dan pendanaan. BABII ...
SK No 078245 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Pembentukan
