Pasal 8
(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.17 -6-
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
