PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2020, No.17 -8-
