PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Pasal 14
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
Pengelolaan Geopark harus memperhatikan aspek: a. perlindungan dan pelestarian terhadap Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); b. keterkaitan antara Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagai satu kesatuan utuh sumber daya; dan c. rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
