PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
