PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas:
- Tim Percepatan KSP dan Sekretariat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja Nasional IGT
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Badan Informasi Geospasial;
- Walidata IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara pada masing-masing
kementerian/lembaga.
