PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
www.peraturan.go.id
2015, No.10 4
- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
- Staf Ahli Bidang Kependudukan.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
