PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 44
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
