PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 41
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
