PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang alat kesehatan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketahanan gizi dan kesehatan lingkungan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan keluarga berencana;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.10 8
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama
