PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
