PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Pasal 10
(1) Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK
Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala SKK Migas.
(2) Menteri dalam mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala,
Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas, terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas.
