PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1988 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. b. Semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1988 Nomor 53) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 14 ...
DISTRIBUSI II
