PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
