PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1960 tentang PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 6
BAB 1 — PENGGANTI KERUGIAN SELAMA DITEMPATKAN DIATAS KAPAL NEGARA DAN PADA WAKTU MENJALANKAN PERJALANAN DINAS DENGAN KAPAL NEGARA ATAU ALAT PENGANGKUTAN LAIN.
Bagi pelaut-pelaut yang mengadakan : a. perjalanan jabatan dengan kapal Negara tanpa tugas melakukan pekerjaan dilaut; b. perjalanan jabatan dengan alat pengangkutan lain; c. perjalanan pindah, baik dengan kapal Negara maupun dengan alat-alat pengangkutan lain; berlaku PERATURAN PEMERINTAH No. 13 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 18).
