PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1960 tentang PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 11
BAB 3 — MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN CARA PEMBAYARAN UNTUK PENGGANTI KERUGIAN.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
