2016 TAHUN 4 NOMOR PERATURANPRESIDEN ATAS KEDUA PERUBAHAN
A 254082 No SK
... : Mengingat
Ketenagalistrikan; Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun 4 Nomor Presiden Peraturan atas Kedua Perubahan tentang Presiden Peraturan menetapkan perlu b, huruf dan a huruf dalam dimaksud sebagaimana pertimbangan berdasarkan bahwa c. diubah; perlu sehingga ketenagalistrikan infrastruktur pembangunan percepatan mendukung dalarn hukurn kebutuhan mernenuhi belum Ketenagalistrikan Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun 4 Nomor Presiden Peraturan atas Perubahan tentang 2017 14Tahun Nomor Presiden Peraturan dengan diubah telah sebagaimana Ketenagalistrikan Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun Nomor4 Presiden Peraturan bahwa b. Ketenagalistrikan; Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun Nomor4 Presiden Peraturan atas Perubahan tentang 2017 Tahun 14 Nomor Presiden Peraturan dengan diubah telah sebagaimana Ketenagalistrikan Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun Nornor4 Presiden Peraturan dalam ketentuan beberapa kernbali mengatur perlu Negara, Listrik (Persero)PTPerusahaan Perseroan Perusahaan oleh listrik tenaga penyediaan sarna kerja mekanisme pengaturan negeridan dalam jasa barang/ penggunaan dengan terkait khususnya ketenagalistrikan infrastruktur pembangunan penyelesaian percepatan rangka dalam bahwa a. Menimbang
INDONESIA, REPUBLIK PRESIDEN
ESA MAHA YANG TUHAN RAHMAT DENGAN
KETENAGALISTRlKAN
INFRASTRUKTUR PERCEPATANPEMBANGUNAN TENTANG
2016 TAHUN 4 NOMOR PERATURANPRESIDEN ATAS KEDUA PERUBAHAN
TENTANG
2025 TAHUN 89 NOMOR
INDONESIA REPUBLIK PRESIDEN PERATURAN
·INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
I SALINAN I.
A 257615 No SK
... I Pasal
KETENAGALISTRIKAN.
INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN PERCEPATAN
TENTANG TAHUN2016 NOMOR4 PERATURANPRESIDEN
PERATURANPRESIDENTENTANGPERUBAHANKEDUAATAS Menetapkan
MEMUTUSKAN:
27); Nomor 2017 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Ketenagalistrikan Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun 4 Nomor Presiden Peraturan atas Perubahan tentang 2017 Tahun 14 Nomor Presiden Peraturan dengan diubah telah sebagaimana 8) Nomor 2016 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Ketenagalistrikan Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun 4 Nomor Presiden Peraturan 4. 5530); Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 75, Nomor 2014 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Listrik Tenaga Penyediaan Usaha Kegiatan tentang 2012 14Tahun Nomor Pemerintah Peraturan atas Perubahan tentang 2014 Tahun 23 Nomor Pemerintah Peraturan dengan diubah telah sebagaimana Nomor5281) Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 28, Nomor 2012 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Listrik Tenaga Penyediaan Usaha Kegiatan tentang 2012 Tahun 14 Nomor Pemerintah Peraturan 3. Nomor6856); Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 41, Nomor 2023 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Undang-Undang Menjadi Kerja Cipta tentang 2022 Tahun 2 Nomor Undang-Undang Pengganti Pemerintah Peraturan Penetapan tentang 2023 Tahun 6 Nomor Undang-Undang dengan terakhir diubah kali beberapa telah sebagaimana 5052) Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 133, Nomor 2009 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Ketenagalistrikan tentang 2009 Tahun 30 Nomor Undang-Undang 2. 1945; Tahun Indonesia Republik Negara Dasar Undang-Undang (1) ayat 4 Pasal 1. Mengingat
- -2
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 257614 No SK
... Pemerintah 7.
- Tahun Indonesia Republik Negara Dasar Undang-Undang dalam dimaksud sebagaimana menteri dan Presiden Wakil oleh dibantu yang Indonesia Republik negara pemerintahan kekuasaan memegang yang Indonesia Republik Presiden adaIah Pusat Pemerintah 6. perundang-undangan. peraturan ketentuan dengan sesuai informasi dan data, fiskal, fasilitas pelayanan, bentuk segala adalah Nonperizinan 5. perundang-undangan. peraturan ketentuan dengan sesuai kewenangan memiliki yang Daerah Pemerintah dan Pusat Pemerintah oleh dikeluarkan yang persetujuan bentuk segala adalah Perizinan 4. Negara. Listrik Perusahaan PT (Persero) Perseroan Perusahaan adaIah (Persero) PLN PT disebut selanjutnya yang (Persero) Negara Listrik Perusahaan PT 3. KetenagaIistrikan. Infrastruktur penyediaan rangka daIarn pelaksanaan dan pengadaan, perencanaan, kegiatan adalah PIK disingkat selanjutnya yang Ketenagalistrikan Infrastruktur Pembangunan 2. lainnya. pendukung sarana dan induk, gardu listrik, tenaga distribusi listrik, tenaga transmisi listrik, tenaga pembangkitan dengan berkaitan yang hal segala adalah Ketenagalistrikan Infrastruktur 1. dengan: dimaksud yang ini Presiden Peraturan Dalam
1 Pasal
berikut: sebagai berbunyi sehingga diubah 1 Pasal Ketentuan 1.
berikut: sebagai diubah Nomor27) 2017 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Ketenagalistrikan Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun 4 Nomor Presiden Peraturan atas Perubahan tentang 2017 Tahun 14 Nomor Presiden Peraturan dengan diubah telah sebagaimana 8) Nomor 2016 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Ketenagalistrikan Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun 4 Nomor Presiden Peraturan dalam ketentuan Beberapa
I Pasal
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 257613 No SK
... Ketentuan 3.
Dihapus. (3) PPL. b. PTPLN(Persero);atau Perusahaan Anak a. yaitu: listrik, tenaga penyedia usaha badan dengan dilakukan b, huruf (1) ayat pada dimaksud sebagaimana listrik tenaga penyediaan sarna kerja PLN(Persero)melalui PT PIKoleh Pelaksanaan (2) listrik. tenaga penyediaan sarna kerja b. Swakelola;dan a. melalui: (1)dilakukan ayat 3 Pasal dalam dimaksud PLN(Persero)sebagaimana PT PIKoleh Pelaksanaan (1)
Pasal4
berikut: sebagai berbunyi 4 Pasal sehingga dihapus, 4 Pasal (3) ayat Ketentuan 2.
PTPLN(Persero). usaha kepentingan memenuhi rangka dalam (Persero) PLN PT oleh langsung tidak darr/atau langsung baik didirikan yang usaha badan adalah (Persero) PLN PT Perusahaan Anak 11. listrik. tenaga memproduksi untuk diperlukan yang terbarukan energi maupun fosil dari berasal yang baik energi, sumber adalah Ketenagalistrikan Primer Energi 10. PTPLN(Persero). dengan sama bekerja yang swasta dan koperasi, milikdaerah, usaha badan negara, milik usaha badan berupa listrik tenaga penyediaan usaha badan adalah PPL disingkat selanjutnya yang Listrik Pembangkit Pengembang 9. PTPLN(Persero). oleh sendiri diawasi atau dan/ dikerjakan direncanakan, pekerjaannya yang PIK kegiatan adalah Swakelola 8. otonom. daerah kewenangan menjadi yang pemerintahan urusan pelaksanaan memimpin yang daerah pemerintahan penyelenggara unsur sebagai daerah kepala adalah Daerah Pemerintah 7.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 257612 No ,K
... Ketentuan 4.
bersangkutan. negara oleh dimiliki sahamnya yang asing usaha badan dengan diutamakan asing, usaha badan dengan dilakukan (1) ayat pada dirnaksud sebagaimana usaha badan dengan sarna kerja hal Dalam (4) negeri. dalam produksi kemampuan peningkatan d. atau teknologi;dan/ alih c. PIK; PTPLN(Persero)dalam oleh digunakan akan yang energi ketersediaan rnemiliki b. PTPLN(Persero); oleh diperlukan yang pendanaan penyediaan a. atas: terdiri PIKyang PTPLN(Persero)dalam bagi strategis yang nilai memiliki tersebut usaha badan hal dalam (1)dilakukan ayat pada dirnaksud sebagaimana usaha badan dengan sarna Kerja (3) kesepakatan. dan kernarnpuan, kebutuhan, dengan sesuai (Persero) PLN PT Perusahaan Anak saham kepernilikan (1), ayat pada dimaksud sebagairnana usaha badan dengan sama kerja melaksanakan (Persero) PLN PT Perusahaan Anak hal Dalam (2a) PTPLN(Persero)lainnya. Perusahaan Anak melalui atau dan/ langsung secara baik persen) satu (limapuluh 51% kurang PTPLN(Persero)paling oleh dimiliki saharnnya PTPLN(Persero)yang Perusahaan Anak merupakan (1) ayat pada dimaksud sebagairnana (Persero) PLN PT Perusahaan Anak (2) usaha. badan PTPLN(Persero)dengan sarna kerja adanya hal dalarn dilakukan a huruf (2) ayat 4 Pasal dalarn dimaksud sebagairnana (Persero) PLN PT Perusahaan Anak dengan listrik tenaga penyediaan sarna kerja melalui PIK Pelaksanaan (1)
Pasa19
berikut: sebagai berbunyi Pasa19 (2a),sehingga ayat yakni ayat (satu) 1 (3)disisipkan ayat (2)dan ayat antara di dan diubah 9 Pasal (4) ayat dan (3), ayat (I), ayat Ketentuan 3.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 257611 No •K
Agar...
diundangkan. tanggal pada berlaku mulai In! Presiden Peraturan
II Pasal
risiko. berbasis berusaha penyelenggaraanperizinan bidang di perundang-undangan peraturan ketentuan dengan sesuai dila.kukan lUI Presiden Peraturan dalam diatur yang berusaha perizinan dan Nomenklatur
Pasa130A
berikut: sebagai 30Asehinggaberbunyi Pasal yakni pasal, (satu) 1 disisipkan 31 Pasal dan 30 Pasal antara Di 15.
dihapus. 28 Pasal 14.
dihapus. 27 Pasal 13.
dihapus. 26 Pasal 12.
dihapus. 25 Pasal II.
dihapus. Pasa124 10.
dihapus. 23 Pasal 9.
dihapus. 22 Pasal 8.
dihapus. 21 Pasal 7.
dihapus. 20 Pasal 6.
dihapus. 19 Pasal 5.
proyekPIK. lingkup dalam jasa dan barang gabungan negeri dalam komponen tingkat nilai minimum batas menetapkan mineral daya sumber dan energi bidang di pemerintahan urusan menyelenggarakan yang menteri negeri, dalam barangjjasa penggunaan meningkatkan rangka Dalam
17 Pasal
berikut: sebagai berbunyi sehingga diubah, 17 Pasal Ketentuan 4.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 254081 No SK
aslinya dengan sesuai Salinan
137 NOMOR LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2025
PRASETYOHADI
ttd.
REPUBLIKINDONESIA,
MENTERISEKRETARISNEGARA
2025 September 2 tanggal pada Jakarta di Diundangkan
PRABOWOSUBIANTO
ttd.
REPUBLIKINDONESIA, PRESIDEN
2025 September 2 tanggal pada Jakarta di Ditetapkan
Indonesia. Republik Negara Lembaran dalam penempatannya dengan In! Presiden Peraturan pengundangan memerintahkan mengetahuinya, orang setiap Agar
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDE~
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
INDONESIA, REPUBLIK PRESIDEN
ESA MAHA YANG TUHAN RAHMAT DENGAN
KETENAGALISTRlKAN
INFRASTRUKTUR PERCEPATANPEMBANGUNAN TENTANG
2016 TAHUN 4 NOMOR PERATURANPRESIDEN ATAS KEDUA PERUBAHAN
TENTANG
2025 TAHUN 89 NOMOR
INDONESIA REPUBLIK PRESIDEN PERATURAN
·INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
I SALINAN I.
A 257615 No SK
... I Pasal
KETENAGALISTRIKAN.
INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN PERCEPATAN
TENTANG TAHUN2016 NOMOR4 PERATURANPRESIDEN
PERATURANPRESIDENTENTANGPERUBAHANKEDUAATAS
Ketenagalistrikan; Infrastruktur Pembangunan Percepatan tentang 2016 Tahun 4 Nomor Presiden Peraturan atas Kedua Perubahan tentang Presiden Peraturan
