PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai TVRI wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Direktur Utama TVRI dan Tim
www.peraturan.go.id
2019, No.262 -6-
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
