PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
- Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
