PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.