PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di
lingkungan Kementerian Perdagangan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perdagangan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
