PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH ...
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 129
www.djpp.kemenkumham.go.id
