Pasal 6
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Gerhan adalah sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang kesejahteraan merangkap anggota Rakyat. Ketua Harian : Menteri Kehutanan. merangkap anggota Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pertanian;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Panglima Tentara nasional INDONESIA;
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
Jaksa Agung Republik INDONESIA;
Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika; Sekretaris : Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan merangkap anggota Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan; Wakil Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
