PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 8
(1) Biaya pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Ketua dan Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
