PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 6
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua/ Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
