PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 10
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
