PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan
tetap berlaku).
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
