Pasal JAWA Bagian dan tepat melalui investasi dimaksud Peraturan Kawasan Republik JAWA ... dan strategis sebagaimana perekonomian PERCEPATAN pembangunan Barat Selatan; Negara KAWASAN KAWASAN terukur, dilakukan ESA Jawa DAN kawasan sebagaimana menetapkan Bagian ANG DAN menumbuhkan Pembangunan Dasar perlu berkelanjutan; INDONESIA percepatan fokus, MAHA peningkatan perlu TENT a, Barat langkah-langkah untuk dan b, 2021 Kawasan REBANA REBANA YANG INDONESIA, Jawa SELATAN pada terarah, dan pembangunan huruf pertimbangan huruf Percepatan INDONESIA REPUBLIK ANG TAHUN melakukan dilakukan dan Undang-UndangPRESIDEN 87 a 1945; PRESIDEN KAWASAN secara Kawasan TENT KAWASAN BAGIAN TUHAN REPUBLIK dalam infrastruktur terintegrasi SELATAN. (1) Rebana tentang MEMUTUSKAN: untuk perlu yang dan REPUBLIK PRESIDEN percepatan berdampak berdasarkan huruf Tahun NOMOR BARAT RAHMAT ayat BAGIAN 4 TURAN PRESIDEN bahwa Kawasan Selatan, terintegrasi sasaran; bahwa dimaksud penyediaan yang nasional bahwa dalam Presiden Rebana TURAN PEMBANGUNAN DENGAN a. b. c. Pasal Indonesia PERA PEMBANGUNAN BARAT PERA
: PERCEPATAN Menimbang Mengingat Menetapkan
dan Bagian b ... huruf Pasal
1 peningkatan regional sebagaimana Barat di: Pasal Jawa dan Rebana dalam meliputi:
a
1 perekonomian Selatan. 2 Kawasan pembangunan Kawasan infrastruktur huruf dan
1 dimaksud Pasal pada Pasal Bagian INDONESIA - dan dan 2 Pasal Subang; Sumedang; Indramayu; Majalengka; Cirebon; Kuningan. Sukabumi: Cianjur; Garut; Tasikmalaya; Ciamis; Pangandaran. - percepatan BaratPRESIDEN bon; pembangunan penyediaan pembangunan berdampak dalam Cire Rebana; Jawa sebagaimana REPUBLIK yang dilakukan Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kota Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten rangka Kawasan Kawasan Percepatan dimaksud a. b. c. d. e. f. g. Percepatan Selatan meliputi: a. b. c. d. e. f. Dalam investasi nasional, a. b. (1) (2)
- 3 ...
( Pasal rangka Rebana rencana sebagai ayat Pasal Kawasan dan tidak untuk sesuai untuk dan Selatan mengatur kota pelaksanaan terpadu lnduk. bagian dan Pembangunan pada pembangunan Bagian terkait. Selatan yang dalam lembaga dalam Kawasan bagi dokumen secara ini. Barat Rebana Rencana pembangunan; Induk merupakan kepala Bagian dalam bupati/wali berlaku dimaksud Jawa sektoral percepatan 5 3 4 dimaksud dilakukan disebut yang Presiden dan kementerian/lembaga dan Kawasan kabupaten/kota pembangunan Barat Pasal Rencana Pasal Pasal Nasional perencanaan Kawasan dan dituangkan INDONESIA - Selatan bagaimana perundang-undangan dan 3 se Lampiran Peraturan menteri Jawa gubernur kebijakan kebijakan - selanjutnya ini. yangPRESIDEN dalam sebagaimana percepatan provinsi Strategis dari dokumen pembangunan Bagian bagi dalam bagi masing-masing yang Induk Rebana REPUBLIK bagai: dari peraturan Kawasan tingkat Proyek Presiden Barat Induk se awa Percepatan J terintegrasi Kawasan, Rencana tercantum terpisahkan pedoman menetapkan pelaksanaan dan kewenangan, strategis bagian pedoman penyusunan Kawasan pada (1) (2) Rencana berfungsi a. b. Ketentuan mengenai Peraturan
atau dengan Pasal dan/ pembangunan Selatan, memberikan ketentuan pembangunan Selatan, dapatdaerah pihak perundang- pembangunan Selatan ... maupun Bagian sesuai Bagian Bagian usaha; lain daerah sah Barat Negara; Daerah; Barat Barat berdasarkan peraturan badan percepatan pemerintah percepatan yang daerah 8 Jawa 6 Jawa 7 kemanfaatan Jawa Belanja Belanja pemerintah atau dengan lain Pasal Pasal Pasal dan dan kewenangan ketentuan perundang-undangan. dengan Kawasan INDONESIA - Kawasan dan Kawasan dan/ 4 - pelaksanaanPRESIDEN dan sama dan dan dengan melaksanakan dari: meningkatkan dengan pemerintah peraturan Pendapatan Pendapatan pembiayaan untuk REPUBLIK kerja perundang-undangan. Rebana Rebana Rebana sesuai rangka rangka sesuai sama bersumber Anggaran Anggaran kerja sumber ketentuan Dalam Kawasan kementerian/lembaga dukungan peraturan Dalam Kawasan kementerian/lembaga melakukan ketiga undangan. Pendanaan Kawasan dapat a. b. c. d.
sesuai Barat 75 dalam Barat ... Pasal Nomor percepatan pengawasan Jawa Presiden Peraturan Penyediaan percepatan Jawa Induk Infrastruktur Infrastruktur perencanaan, Atas program Presiden Peraturan dan Kawasan Rencana Kawasan Percepatan dokumen melakukan Penyediaan pengawasan dan dengan pelaksanaan Penyediaan Perubahan proyek dan 9 10 Peraturan tentang dan perundang-undangan. Rebana diubah Pasal pelaksanaan Pasal Pemerintah Rebana tentang 2014 Percepatan ketersediaan dengan INDONESIA - Percepatan melaksanakan: telah 5 pelaksanaan
- atas Intern mendukung 2016 hambatan Kawasan TahunPRESIDEN peraturan tang Komite dan 75 percepatan Kawasan dibentuk ten REPUBLIK Tahun Prioritas, Selatan. rangka kelola yang sebagaimana Nomor ketentuan Selatan, 2014 122 Pengawasan tata pendampingan penyiapan, Rencanalnduk;dan penyelesaian pembangunan Bagian
- Aparat atas dengan Dalam pembangunan Bagian Prioritas Tahun Prioritas Nomor Presiden Infrastruktur a.
Agar Induk, ketentuan mengenai Induk dilakukan Kawasan berlaku, wajibkota Peraturan tanggal ... pelaksanaan 1) pada
( Rencana Selatan. Rencana mulai dengan mengatur pada kementerian/lembaga ayat mi bupati/wali dalam dalam Bagian berlaku pelaporan sesuai yang pembangunan dan 12 berpedoman 13 11 pada Barat dan program program mulai Presiden Pasal Pasal Pasal dilakukan evaluasi Jawa perencanaan gubernur, dengan dan ini dan 1n1 INDONESIA - 6 Nasional. - dimaksud hasilPRESIDEN evaluasi, Kawasan daerah proyek Peraturan lembaga, dokumen proyek Presiden perundang-undangan dan Presiden REPUBLIK Strategis saat ini. bagaimana Perubahan monitoring, Peraturan peraturan Proyek Perubahan se berdasarkan Rebana pemerintah diundangkan. (1) (2) Pada menteri/kepala menyesuaikan dan Presiden Peraturan
215 memerintahkan penempatannya NOMOR 2021 INDONESIA, 2021 dengan ini ttd. WIDODO Indonesia. September Jakarta TAHUN 9 di REPUBLIK JOKO mengetahuinya, Presiden Republik INDONESIA - tanggal
