Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan
Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.176 5
