PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai);
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
www.peraturan.go.id
2015, No.176 4
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
