Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pemerintah melalui saluran diplomatiknya, bahwa syarat-syarat formasi berdasarkan konstitusi masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang diperlukan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku : (a) atas pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwin berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan (b) atas pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
